qwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmrtyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmrtyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmrtyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmrtyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmrtyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmrtyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmrtyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnm
|
|
AD/ART
HAWK
(Honda WIN Kuningan)
|
KATA PENGANTAR
Dengan Rahmat Allah Swt, bahwa kegiatan Organisasi Honda
Win Kuningan ( HAWK ) di Kabupaten Kuningan adalah Organisasi yang bersifat
mempererat tali persaudaraan dan menjadi sebuah wadah untuk menampung para
penggemar dan pengguna kendaraan bermotor khususnya Motor Honda Win di Wilayah
Kabupaten Kuningan dan sekitarnya untuk bisa mengembangkan kepribadiannya dalam
berorganisasi sehingga bisa mengangkat nama baik club dan Motor Honda pada
umumnya, serta bisa menjadi kader-kader yang handal, untuk bisa diterapkan
dalam kehidupan dilingkungan masyarakat.
Pada hakekatnya dalam menghadapi era Globalisasi
diperlukan manusia-manusia yang mempunyai wawasan jauh kedepan serta sikap
disiplin yang tinggi tanpa meninggalkan adapt istiadat Bangsa Indonesia dan
bisa memberikan hal-hal positif di masyarakat luas dan bisa memberikan
contoh-contoh perbuatan dan prilaku yang baik.
Menyadari sepenuhnya bahwa maksud dan tujuan dari
Organisasi Honda Win Kuningan ( HAWK ) adalah memberikan sesuatu hal yang baik
kepada masyarakat serta merupakan sarana dan wadah para penggemar dan pengguna
Honda Win yang terdiri dari berbagai lapisan masyarakat, tingkat usia sehingga
bisa menciptakan sesuatu hal yang berguna untuk masyarakat dan menjadikan wadah
untuk saling mempererat antar sesame
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
HONDA WIN KUNINGAN ( HAWK )
KABUPATEN KUNINGAN
BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama, Kedudukan dan Waktu
1.
Nama Organisasi ini adalah Honda
Win Kuningan, disingkat HAWK.
2.
HAWK diresmikan pada tanggal 1
Januari 2009, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3.
Sekretariat Organisasi ini di
Desa Kedungarum Kec. Kuningan .
Pasal 2
Azas
HAWK mempunyai Azas berdasarkan Pancasila dan UUD 45 serta
menerapkan system kekeluargaan dan persaudaraan.
Pasal 3
Lambang
1.
Lambang Honda dalam lingkaran
melambangkan bahwa kita berdiri dilingkungan Komunitas Honda.
2.
Lambang Bintang dan ujung merah
putih melambangkan bahwa kita mempunyai tujuan untuk tetap bersinar dan bisa
memberikan yang terbaik untuk Indonesia.
3.
Lingkaran luar dan titik 4,
titik empat melambangkan arah mata angin yang artinya walaupun anggota berasal
dari berbagai daerah tapi tetap dalam satu lingkaran kekeluargaan dalam wadah
Honda Win Kuningan ( HAWK ). Lingkaran luar melambangkan kekeluargaan dan
ikatan dalam wadah Honda Win Kuningan.
4.
Warna dasar hijau dan putih,
warna putih melambangkan bahwa kita mempunyai tujuan yang tulus dan suci,
sedangkan warna hijau melambangkan bahwa kita baru berdiri dan berjuang untuk
terus belajar sehingg menjadi lebih baik.
Pasal 4
Status
1.
HAWK adalah organisasi
masyarakat penggemar dan pengguna Motor Honda Win berdasarkan hobi di bidang
otomotif, suasana kekeluargaan, kebersamaan dan memupuk rasa persatuan dan
kesatuan sebagai Bangsa Indonesia.
2.
HAWK merupakan wadah untuk
saling mempererat dan menggalang rasa persatuan dan persaudaraan diantara
sesame anggota maupun masyarakat di Kabupaten Kuningan
Pasal 5
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dibentuknya Honda Win Kuningan adalah untuk
berpartisifasi dan berperan serta untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Indonesia pada khususnya, para insan otomotif mania dan melakukan usaha
pembinaan dalam arti luas yang menyangkut beberapa aspek antara lain :
- Peningkatan kesadaran disiplin dan
tata tertib lalu lintas.
- Peningkatan kepedulian terhadap
program-program pembangunan Pemerintah.
- Mewujudkan pengelolaan Organisasi
HAWK serta professional dalam kegiatan Otomotif, touring, rally wisata
serta kegiatan social melalui penggalangan SDM dan kemitraan dengan
pemerintah/swasta.
- Mempererat dan menciptakan suasana
kekeluargaan, kebersamaan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
- Mempersiapkan penggemar dan
pengguna kendaraan bermotor menjadi manusia yang berkepribadian dan
berwatak luhur sehingga terbentuk kader-kader bangsa yang memiliki :
a.
Moral, sikap, mental dan budi
pekerti yang luhur serta bertaqwa terhadap tuhan yang maha esa.
b.
Memelihara rasa tanggung jawab
dalam melaksanakan kode etik, kaidah tata laku sebagai insan otomotof.
Pasal 6
Usaha mencapai tujuan
1.
Memelihara rasa tanggung jawab
dalam melaksanakan kode etik, kaidah tata laku sebagai insan otomotof.
2.
Membina dan meningkatkan peran
serta anggota dalam berorganisasi, menyalurkan hoby mngendarai kendaraan
bermotor ( olah raga bermotor ), dan safety riding.
Pasal 7
Fungsi
HAWK Berfungsi sebagai :
- organisasi yang
menghimpun para penggemar dan pengguna kendaraan bermotor di Wilayah
Kabupaten Kuningan dan sekitarnya
- Wadah kerja sama
antar penggemar dan pengguna kendaraan bermotor khususnya pengguna Honda
Win Kuninga
- Wadah kerja sama
dengan Badan Pemerinah/swasta maupun masyarakat dalam usaha mencapai
tujuan.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Jenis Anggota
Pasal 8 Ayat 1
Anggota – anggota Organisasi HAWK Kabupaten Kuningan adalah para
penggemar dan pengguna kendaraan motor Honda Win yang berada diwilayah
Kabupaten Kuningan dan sekitarnya yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan
HAWK
Pasal 8 Ayat 2
Anggota Organisasi HAWK terdiri dari :
1.
Anggota resmi
2.
Anggota biasa
Pasal 9
Anggota resmi
Anggota resmi yaitu anggota yang sudah mempunyai No. Register
anggota sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
Pasal 10
Anggota biasa
Anggota biasa yaitu anggota HAWK yang sudah biasa kumpul tetapi
belum mempunyai No. Register anggota
Pasal 11
Persyaratan anggota
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota HAWK :
1.
Kelengkapan surat – surat
kendaraan bermotor
2.
Memiliki rasa tanggung jawab
terhadap organisasi dan bisa mentaati semua peraturan-peraturan yang ada di
HAWK.
Pasal 12
Hak anggota
Anggota mempunyai hak sebagai berikut :
1.
Setiap anggota berhak atas
perlindungan, pelayanan dan hak untuk turut serta dalam kegiatan kepengurusan
HAWK.
2.
Setiap anggota mempunyai hak
berbicara, hak mengeluarkan pendapat, hak suara, hak memilih dan hak untuk
dipilih.
3.
Setiap anggota memperoleh
perlakuan yang sama dengan anggota yang lainnya sesuai dengan status anggota.
4.
Setiap anggota berhak
mengajukan keberatannya atau membela diri atas peringatan atau keputusan
pemberhentian keanggotan dari organisasi.
Pasal 13
Kewajiban anggota
1.
Setiap anggota wajib mematuhi
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan dan keputusan HAWK.
2.
Setiap anggota wajib membayar
uang iuran.
Pasal 14
Berakhirnya keanggotaan
1.
Anggota yang meninggal dunia,
dengan sendirinya berakhir masa keanggotaan
2.
Anggota mengundurkan diri
Permintaan mengundurkan diri harus dinyatakan serta
tertulis dan diajukan pada saat rapat
3.
Anggota dapat diberhentikan
karena :
a.
Melanggar kode etik.
b.
Bertindak bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan HAWK.
c.
Menyalah gunakan wewenang yang
dibuat HAWK.
d.
Mencemarkan nama baik atau
merugikan HAWK.
BAB III
Kepengurusan
Pasal 15
Bentuk Kepengurusan
HAWK adalah organisasi masyarakat penggemar dan pengguna motor Honda
Win yang ada di Wilayah Kab. Kuningan dan sekitar, dengan susunan sebagai
berikut :
- Pelindung
- Penasehat
- Pengurus
- Anggota
Pasal 16
Fungsi Pelindung dan
Penasehat
Pelindung dan Penasehat bisa berfungsi sebagai pengambil kebijakan
tertinggi sesuai hasil musyawarah pengurus
Pasal 17
Tanggung Jawab Pengurus
1.
Pengurus yang terdiri dari
ketua, wakil, sekretaris, bendahara, dan lainnya dipilih oleh anggota melalui
hasil rapat anggota.
2.
Menetapkan kebijakan untuk
melaksanakan pokok-pokok program kerja sebagaimana ditetapkan oleh rapat
anggota serta yang telah digariskan dalam peraturan dasar
3.
Tugas pengurus
a.
Bersama-sama dengan pengurus
lainnya yang diangkat oleh rapat anggota, berkewajiban melaksanakan program
kerja dan lain – lain rencana kegiatan HAWK, sebagaimana diputuskan oleh rapat
anggota.
b.
Dalam melaksanakan tugas
pengurus dibantu oleh anggota lainnya yang ditunjuk oleh pengurus itu sendiri.
Pasal 18
Masa Bakti
Masa Bakti kepengurusan HAWK dipertanggung jawabkan untuk masa 1
tahun
BAB IV
Keuangan Organisasi
Pasal 19
Keuangan Organisasi HAWK
diperoleh dari :
1.
Sebagian dari iuran wajib
anggota
2.
Pemungutan dari hasil usaha
lainnya yang sah.
Pasal 20
Pembukuan dan pertanggung jawaban
1.
Seluruh pemasukan dan
pengeluaran uang harus dibukukan
2.
Kebijaksanaan keuangan
sepenuhnya ditangani oleh bendahara dan pengurus
3.
Bendahara menyampaikan laporan
keuangan kepada anggota setiap satu bulan sekali
BAB V
Aturan tambahan
Pasal 21
Aturan tambahan
1.
Setiap anggota HAWK, dianggap
telah mengetahui isi AD/ART HAWK.
2.
Hal-hal yang belum diatur dalam
AD/ART ini dimuat dalam peraturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan
dengan anggaran rumah tangga HAWK.
Ketua
Umum
Agung
( Mpex)
|
Kuningan,
16 April 2012
Sekretaris
Dudi
( Aduy )
|