Selasa, 19 Maret 2013

KARYA ANAK DESA

Dengan penuh semangat dan dukungan dari rekan - rekan dan tim partner DMC Custom akhirnya
hasil buah karya ini nyata kita bisa lihat.dengan tema custom yang begitu mencetar membahana konsep ini kita bikin sebagai awal untuk memacu dunia otomotif dikuningan khususnya terhadap dunia modifikasi motor.
saya pribadi ucapkan banyak terima kasih pada semua pihak yang membantu proses pengerjaan ini, khusus nya kepada rekan club - club Paguyuban Honda Kuningan yang sudah memberikan suffort yang tinggi untuk mempublikasikan hasil karya ini.

DMC Custom







DMC Custom adalah salah satu bengkel yang menawarkan jasa modifikasi motor dalam berbagai variant. DMC Custom berdiri pada tanggal 19 Agustus 2009 yang beralamat di Desa Kedungarum Kuningan. awal berdiri DMC Custom di motori oleh sdr Dede kudel dari club Honda Win Kuningan dan Hendra sebagai eksekutor modifikasi. dengan adanya DMC Custom, kami mempunyai misi untuk menjadi partner insan otomotif yang memberikan kontribusi yang maksimal dalam jasa painting maupun yang lainnya.
walaupun kami belum bisa menembus market nasional, setidak nya dengan mengikuti event contest se Wilayah III Cirebon, kami sudah bisa membuktikan kepada masyarakat akan  loyalitas kami terhadap dunia modifikasi motor.
dengan tekad kami, insya allah kami bisa untuk menembus market yang lebih luas lagi dan memperkenalkan hasil kami di tingkat nasional.


Post By : Hendra


AD/ART Honda Win Kuningan




qwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmrtyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmrtyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmrtyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmrtyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmrtyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmrtyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmrtyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnm
 

AD/ART

HAWK


(Honda WIN Kuningan)




KATA PENGANTAR

Dengan Rahmat Allah Swt, bahwa kegiatan Organisasi Honda Win Kuningan ( HAWK ) di Kabupaten Kuningan adalah Organisasi yang bersifat mempererat tali persaudaraan dan menjadi sebuah wadah untuk menampung para penggemar dan pengguna kendaraan bermotor khususnya Motor Honda Win di Wilayah Kabupaten Kuningan dan sekitarnya untuk bisa mengembangkan kepribadiannya dalam berorganisasi sehingga bisa mengangkat nama baik club dan Motor Honda pada umumnya, serta bisa menjadi kader-kader yang handal, untuk bisa diterapkan dalam kehidupan dilingkungan masyarakat.
Pada hakekatnya dalam menghadapi era Globalisasi diperlukan manusia-manusia yang mempunyai wawasan jauh kedepan serta sikap disiplin yang tinggi tanpa meninggalkan adapt istiadat Bangsa Indonesia dan bisa memberikan hal-hal positif di masyarakat luas dan bisa memberikan contoh-contoh perbuatan dan prilaku yang baik.
Menyadari sepenuhnya bahwa maksud dan tujuan dari Organisasi Honda Win Kuningan ( HAWK ) adalah memberikan sesuatu hal yang baik kepada masyarakat serta merupakan sarana dan wadah para penggemar dan pengguna Honda Win yang terdiri dari berbagai lapisan masyarakat, tingkat usia sehingga bisa menciptakan sesuatu hal yang berguna untuk masyarakat dan menjadikan wadah untuk saling mempererat antar sesame



















                                                                                     









ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
HONDA WIN KUNINGAN ( HAWK )
KABUPATEN KUNINGAN

BAB I
UMUM

Pasal 1
Nama, Kedudukan dan Waktu

1.      Nama Organisasi ini adalah Honda Win Kuningan, disingkat HAWK.
2.      HAWK diresmikan pada tanggal 1 Januari 2009, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3.      Sekretariat Organisasi ini di Desa Kedungarum Kec. Kuningan .

Pasal 2
Azas

HAWK mempunyai Azas berdasarkan Pancasila dan UUD 45 serta menerapkan system kekeluargaan dan persaudaraan.

Pasal 3
Lambang

1.      Lambang Honda dalam lingkaran melambangkan bahwa kita berdiri dilingkungan Komunitas Honda.
2.      Lambang Bintang dan ujung merah putih melambangkan bahwa kita mempunyai tujuan untuk tetap bersinar dan bisa memberikan yang terbaik untuk Indonesia.
3.      Lingkaran luar dan titik 4, titik empat melambangkan arah mata angin yang artinya walaupun anggota berasal dari berbagai daerah tapi tetap dalam satu lingkaran kekeluargaan dalam wadah Honda Win Kuningan ( HAWK ). Lingkaran luar melambangkan kekeluargaan dan ikatan dalam wadah Honda Win Kuningan.
4.      Warna dasar hijau dan putih, warna putih melambangkan bahwa kita mempunyai tujuan yang tulus dan suci, sedangkan warna hijau melambangkan bahwa kita baru berdiri dan berjuang untuk terus belajar sehingg menjadi lebih baik.





Pasal 4
Status

1.      HAWK adalah organisasi masyarakat penggemar dan pengguna Motor Honda Win berdasarkan hobi di bidang otomotif, suasana kekeluargaan, kebersamaan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan sebagai Bangsa Indonesia.
2.      HAWK merupakan wadah untuk saling mempererat dan menggalang rasa persatuan dan persaudaraan diantara sesame anggota maupun masyarakat di Kabupaten Kuningan

Pasal 5
Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dibentuknya Honda Win Kuningan adalah untuk berpartisifasi dan berperan serta untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya, para insan otomotif mania dan melakukan usaha pembinaan dalam arti luas yang menyangkut beberapa aspek antara lain :
  1. Peningkatan kesadaran disiplin dan tata tertib lalu lintas.
  2. Peningkatan kepedulian terhadap program-program pembangunan Pemerintah.
  3. Mewujudkan pengelolaan Organisasi HAWK serta professional dalam kegiatan Otomotif, touring, rally wisata serta kegiatan social melalui penggalangan SDM dan kemitraan dengan pemerintah/swasta.
  4. Mempererat dan menciptakan suasana kekeluargaan, kebersamaan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
  5. Mempersiapkan penggemar dan pengguna kendaraan bermotor menjadi manusia yang berkepribadian dan berwatak luhur sehingga terbentuk kader-kader bangsa yang memiliki :
a.       Moral, sikap, mental dan budi pekerti yang luhur serta bertaqwa terhadap tuhan yang maha esa.
b.      Memelihara rasa tanggung jawab dalam melaksanakan kode etik, kaidah tata laku sebagai insan otomotof.









                                                                                                             
Pasal 6
Usaha mencapai tujuan

1.      Memelihara rasa tanggung jawab dalam melaksanakan kode etik, kaidah tata laku sebagai insan otomotof.
2.      Membina dan meningkatkan peran serta anggota dalam berorganisasi, menyalurkan hoby mngendarai kendaraan bermotor ( olah raga bermotor ), dan safety riding.

Pasal 7
Fungsi

HAWK Berfungsi sebagai :
  1. organisasi yang menghimpun para penggemar dan pengguna kendaraan bermotor di Wilayah Kabupaten Kuningan dan sekitarnya
  2. Wadah kerja sama antar penggemar dan pengguna kendaraan bermotor khususnya pengguna Honda Win Kuninga
  3. Wadah kerja sama dengan Badan Pemerinah/swasta maupun masyarakat dalam usaha mencapai tujuan.
















                                                                                                                    













BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Jenis Anggota

Pasal 8 Ayat 1
Anggota – anggota Organisasi HAWK Kabupaten Kuningan adalah para penggemar dan pengguna kendaraan motor Honda Win yang berada diwilayah Kabupaten Kuningan dan sekitarnya yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan HAWK
Pasal 8 Ayat 2
Anggota Organisasi HAWK terdiri dari :
1.      Anggota resmi
2.      Anggota biasa

Pasal 9
Anggota resmi

Anggota resmi yaitu anggota yang sudah mempunyai No. Register anggota sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan

Pasal 10
Anggota biasa

Anggota biasa yaitu anggota HAWK yang sudah biasa kumpul tetapi belum mempunyai No. Register anggota

Pasal 11
Persyaratan anggota

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota HAWK :
1.      Kelengkapan surat – surat kendaraan bermotor
2.      Memiliki rasa tanggung jawab terhadap organisasi dan bisa mentaati semua peraturan-peraturan yang ada di HAWK.

Pasal 12
Hak anggota
Anggota mempunyai hak sebagai berikut :
1.      Setiap anggota berhak atas perlindungan, pelayanan dan hak untuk turut serta dalam kegiatan kepengurusan HAWK.
2.      Setiap anggota mempunyai hak berbicara, hak mengeluarkan pendapat, hak suara, hak memilih dan hak untuk dipilih.
3.      Setiap anggota memperoleh perlakuan yang sama dengan anggota yang lainnya sesuai dengan status anggota.
4.      Setiap anggota berhak mengajukan keberatannya atau membela diri atas peringatan atau keputusan pemberhentian keanggotan dari organisasi.

Pasal 13
Kewajiban anggota

1.      Setiap anggota wajib mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan dan keputusan HAWK.
2.      Setiap anggota wajib membayar uang iuran.

Pasal 14
Berakhirnya keanggotaan

1.      Anggota yang meninggal dunia, dengan sendirinya berakhir masa keanggotaan
2.      Anggota mengundurkan diri
Permintaan mengundurkan diri harus dinyatakan serta tertulis dan diajukan pada saat rapat
3.      Anggota dapat diberhentikan karena :
a.       Melanggar kode etik.
b.      Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan HAWK.
c.       Menyalah gunakan wewenang yang dibuat HAWK.
d.      Mencemarkan nama baik atau merugikan HAWK.










BAB III
Kepengurusan
Pasal 15
Bentuk Kepengurusan

HAWK adalah organisasi masyarakat penggemar dan pengguna motor Honda Win yang ada di Wilayah Kab. Kuningan dan sekitar, dengan susunan sebagai berikut :
  1. Pelindung
  2. Penasehat
  3. Pengurus
  4. Anggota

Pasal 16
Fungsi Pelindung dan Penasehat

Pelindung dan Penasehat bisa berfungsi sebagai pengambil kebijakan tertinggi sesuai hasil musyawarah pengurus

Pasal 17
Tanggung Jawab Pengurus

1.      Pengurus yang terdiri dari ketua, wakil, sekretaris, bendahara, dan lainnya dipilih oleh anggota melalui hasil rapat anggota.
2.      Menetapkan kebijakan untuk melaksanakan pokok-pokok program kerja sebagaimana ditetapkan oleh rapat anggota serta yang telah digariskan dalam peraturan dasar
3.      Tugas pengurus
a.       Bersama-sama dengan pengurus lainnya yang diangkat oleh rapat anggota, berkewajiban melaksanakan program kerja dan lain – lain rencana kegiatan HAWK, sebagaimana diputuskan oleh rapat anggota.
b.      Dalam melaksanakan tugas pengurus dibantu oleh anggota lainnya yang ditunjuk oleh pengurus itu sendiri.

Pasal 18
Masa Bakti
Masa Bakti kepengurusan HAWK dipertanggung jawabkan untuk masa 1 tahun



BAB IV
Keuangan Organisasi
Pasal 19
Keuangan Organisasi HAWK diperoleh dari :
1.      Sebagian dari iuran wajib anggota
2.      Pemungutan dari hasil usaha lainnya yang sah.

Pasal 20
Pembukuan  dan pertanggung jawaban
1.      Seluruh pemasukan dan pengeluaran uang harus dibukukan
2.      Kebijaksanaan keuangan sepenuhnya ditangani oleh bendahara dan pengurus
3.      Bendahara menyampaikan laporan keuangan kepada anggota setiap satu bulan sekali

BAB V
Aturan tambahan
Pasal 21
Aturan tambahan
1.      Setiap anggota HAWK, dianggap telah mengetahui isi AD/ART HAWK.
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini dimuat dalam peraturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran rumah tangga HAWK.




Ketua Umum




Agung ( Mpex)
Kuningan, 16 April 2012

Sekretaris




Dudi ( Aduy )


Photo HBD Yogyakarta 2012












Hasil Rakor PHK

Bertepatan dengan Pilgub Jabar, 24 Pebruari Musyawarah Koordinasi Club Honda di Kabupaten Kuningan pun di gelar..
bertempat di Gedung KONI Kab. Kuningan, akhirnya kepengurusan baru periode 2013 - 2015 pun tebentuk..serah terima jabatan Ketua Umum Lama dengan Ketua Umum baru pun berlangsung lancar dengan disaksikan 13 Club naungan Paguyuban Honda Kuningan.
dengan Orasi calon kandidat Ketua Umum PHK yang berlangsung 1 jam tersebut, akhirnya memutuskan saudara Taufik Eka Alfauzan dari Club Honda Tiger Kuningan terpilih sebagai Ketua Umum baru periode 2013 - 2015.
dengan kepengurusan baru saudara Taufik Eka Alfauzan akan lebih mengkoordinasikan lagi club - club honda di kab. Kuningan agar terjalin mobilitas dan solidaritas yang tinggi didalam organisasi Paguyuban Honda Kuningan ini, saya mohon dukungan dari rekan - rekan club honda yang ada di kuningan, ujar ketua umum baru ini.

Logo Club Naungan PHK




 LOGO CLUB HONDA KUNINGAN
 
  
LOGO CLUB HONDA REVO KUNINGAN





LOGO CLUB HONDA SCOOPY KUNINGAN

LOGO CLUB HONDA CS1 KUNINGAN


LOGO CLUB HONDA GRAND KUNINGAN


LOGO CLUB HONDA GL PRO KUNINGAN

LOGO CLUB HONDA KARISMA KUNINGAN

 
LOGO CLUB HONDA 90 KUNINGAN


LOGO CLUB HONDA BEAT KUNINGAN


LOGO CLUB HONDA WIN KUNINGAN



LOGO CLUB HONDA VARIO KUNINGAN


LOGO CLUB HONDA SUPRA KUNINGAN

LOGO CLUB HONDA TIGER KUNINGAN

LOGO CLUB HONDA 70 KUNINGAN